Jakarta, GPriority.co.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia pada awal 2026.
Tidak hanya sektor swasta, sejumlah perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mulai melakukan perampingan tenaga kerja demi menekan biaya operasional di tengah tekanan ekonomi global dan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar dampak perlambatan bisnis biasa. Banyak pengamat menilai kebijakan pemerintah yang membutuhkan anggaran jumbo untuk berbagai program strategis nasional turut memicu tekanan terhadap dunia usaha.
Di sisi lain, situasi geopolitik global yang memanas sejak awal 2026 membuat arus investasi, perdagangan, hingga nilai tukar rupiah mengalami ketidakpastian.
Beberapa sektor yang terdampak paling besar meliputi manufaktur, tekstil, logistik, teknologi, hingga industri pendukung proyek infrastruktur.
Perusahaan memilih langkah efisiensi, termasuk pengurangan karyawan, untuk menjaga arus kas tetap sehat di tengah biaya produksi yang meningkat dan daya beli masyarakat yang melemah.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mencatat tren PHK mengalami peningkatan signifikan sejak 2024 hingga memasuki 2025.
Faktor perlambatan ekonomi global, restrukturisasi perusahaan, serta efisiensi bisnis menjadi penyebab utama meningkatnya angka pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Di level BUMN, tekanan juga semakin terasa. Beban proyek strategis, penyesuaian subsidi, hingga kebutuhan pembiayaan negara membuat sejumlah perusahaan negara mulai mengencangkan ikat pinggang.
Efisiensi anggaran dilakukan melalui pengurangan perekrutan baru, pemotongan operasional, hingga restrukturisasi organisasi.
Ekonom menilai kondisi ini dapat berdampak panjang terhadap konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ketika ribuan pekerja kehilangan penghasilan, daya beli masyarakat ikut tertekan dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah diminta segera memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan ulang tenaga kerja, serta insentif bagi industri padat karya.
Program JKP sendiri memberikan bantuan uang tunai, pelatihan, dan akses informasi kerja bagi korban PHK.
Situasi 2026 menjadi ujian besar bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Jika tekanan geopolitik global terus berlanjut dan belanja negara tidak diimbangi pertumbuhan ekonomi yang kuat, maka gelombang PHK diperkirakan masih akan berlanjut hingga akhir tahun.
