Karawang, gpriority.co.id-Sebagai perwujudan bahwa Restorative Justice itu memang benar ada, Kejari Karawang Bakal Bentuk Kampung dengan nama tersebut.
Hal inilah yang dikatakan Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, SH., MH., yang didampingi Kasubsisospol Intel Kejari Karawang, Andi Fadhilah, SH dalam sebuah talkshow di media elektronik pada Rabu (2/3/2022).
Dalam Talkshow tersebut, Martha mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restorative Justice di Kabupaten Karawang.
“Terkait dengan Restorative Justice, kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengeluarkan satu perintah supaya kita khususnya di Jawa Barat ini mulai membentuk apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice, kita di Karawang juga sedang mulai melakukan progres itu dan mudah-mudahan minggu depan kita akan melakukannya, kita sudah mulai menjajakinya minggu ini Jumat mulai sosialisasi, dan dengan adanya itu maka Karawang punya apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice,” tutur dia.
Sebelum membentuk itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa-desa. Agar nantinya masyarakat mengetahui apa itu Restorative Justice.
“Kami pergi ke setiap ke kecamatan untuk mensosialisasikan pada saat memberikan bantuan sosial atau bansos, di situ kami melakukan selipan-selipan terkait restorative justice yang bisa dilakukan oleh para kepala desa terkait kearifan lokal di sana. Intinya semua itu harus berdasarkan hati nurani,” katanya.
“Untuk saat ini kita masih berlanjut supaya ada output, ada hasil, kita melakukan monitoring evaluasi terkait juga dengan pemilihan kampung mana nanti yang kita jajakan sebagai Kampung Restorative Justice sesuai dengan amanat Jampidum,” tutupnya.(Hs.Foto.Diskominfo Pemkab Karawang)