Jakarta,Gpriority-Beberapa waktu yang lalu, Kemenkes dalam siaran persnya mengatakan bahwa warga yang belum punya Nomor Induk Kependudukan bisa divaksinasi.
Nyatanya saat melakukan pendaftaran, mereka banyak mendapat penolakan dari panitia. Untuk itulah mereka langsung mengadukannya kepada aparat setempat dalam hal ini pihak RT hingga kelurahan yang diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Menjawab keluhan warga DKI Jakarta yang belum mendapatkan layanan vaksinasi covid 19 karena terbentur masalah kepemilikan dokumen kependudukan/NIK, Disdukcapil DKI Jakarta meminta kepada warganya yang belum memiliki NIK untuk segera melapor ke kelurahan sesuai dengan domisilinya.
” Ini sesuai dengan instruksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu yang lalu,” ucap Disdukcapil DKI Jakarta dalam siaran persnya melalui laman resmi pada Rabu (18/8/2021).
Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh warga tersebut adalah :
1.Membawa Surat Keterangan dari RT/RW.
2.Membawa Surat Pernyataan dari Pemilik Rumah bahwa beliau tidak merasa keberatan apabila alamatnya digunakan untuk alamat domisili. Untuk surat pernyataan ini harus disertai dengan materai dan dilampiri KK sang pemohon.
3. Membawa pula dokumen peristiwa penting seperti akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan atau SPTJM bermaterai, dan mengisi Formulir F1-01(biodata) dan F1-04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan).
Setelah semua biodata terpenuhi dan dilaporkan ke kelurahan, Disdukcapil Kelurahan akan melaporkan ke Disdukcapil Provinsi DKI untuk segera ditindaklanjuti. Oleh Disdukcapil DKI akan dilakukan pengecekan uji biometric dan pengecekan ke dalam database kependudukan. “Jika ternyata ditemukan NIK-nya, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Biodata yang bersangkutan bila penduduk DKI Jakarta dan diinformasikan NIK-nya, jika bukan penduduk DKI Jakarta,” jelas Disdukcapil
Jika memang teridentifikasi belum memiliki NIK, maka akan diproses penerbitan NIK yang bersangkutan.
” Jadi warga yang ternyata sudah pernah memiliki NIK cukup datang sekali dan langsung disampaikan NIK-nya. Sedangkan warga yang memang belum pernah memiliki NIK, pada saat kedatangan pertama akan dilakukan uji biometric dan diberikan bukti permohonan, dan pada kedatangan yang kedua akan dilakukan perekaman KTP-el. Penyelesaian layanan NIK ini paling lambat 3 hari kerja,” ujar Disdukcapil.
“Bagi warga yang berdomisili di Panti Sosial, pengajuan permohonan NIK dilakukan oleh Kepala Panti atau Ketua LKS,” tambah Disdukcapil.
Disdukcapil DKI Jakarta berharap dengan adanya informasi ini, warga dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya sehingga herd immunity sebagai langkah efektif untuk tercapainya pengendalian Covid-19 di Jakarta bisa cepat terbentuk.(Hs.Foto.dok.Disdukcapil)