Jakarta, GPriority.co.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas cakupan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perluasan ini diharapkan tidak hanya berlaku bagi perguruan tinggi berakreditasi A atau Unggul.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III, Tri Munanto, saat pembukaan Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta (PPTJ) ke-21 Tahun 2026 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Tri mengatakan, dalam enam bulan terakhir pihaknya intensif berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait aspirasi tersebut. Bahkan, pada akhir tahun lalu, Kepala LLDikti Wilayah III telah melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir kami terus intensif berkomunikasi, Kadisdik Provinsi DKI Jakarta. Akhir tahun lalu juga Bapak Kepala melakukan audiensi dengan Pak Gubernur, Pak Pramono Anung dan menyampaikan aspirasi pimpinan perguruan tinggi swasta agar KJMU bisa diperluas tidak hanya untuk perguruan tinggi dan produk-produk yang telah terakreditasi A atau Unggul,” kata Tri.
Menurutnya, masih banyak perguruan tinggi di Jakarta yang memiliki kualitas baik, namun saat ini sedang dalam proses menuju akreditasi Unggul.
Ia menyebut, dari total 244 perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta, baru 34 kampus yang dapat mengakses program KJMU.
“Jumlahnya ada 34 perguruan tinggi dari 244 perguruan tinggi swasta yang ada di DKI Jakarta. Artinya, masih ada 210 perguruan tinggi yang berharap juga bisa mengelola KJMU,” ujarnya.
Tri menambahkan, berdasarkan survei kebutuhan KIP Kuliah yang dilakukan tahun lalu, terdapat kebutuhan hingga 10 ribu mahasiswa. Namun, kuota KIP Kuliah yang diberikan melalui jalur LLDikti hanya 2.500 mahasiswa atau sekitar 25 persen dari total kebutuhan.
“Masih ada sekitar 7.500 mahasiswa yang belum terakomodasi. Kami berharap tahun ini ada kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas KJMU, tidak hanya untuk akreditasi Unggul, tetapi juga bagi yang berakreditasi Baik Sekali atau Baik,” pungkasnya.
Selain itu, Tri juga menyampaikan apresiasi terhadap rencana perluasan KJMU hingga jenjang S2 dan S3. Menurutnya, kebijakan ini sangat dibutuhkan perguruan tinggi, terutama untuk mendukung dosen dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier melalui pendidikan doktoral.
