Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Tambah Biaya Tiket hingga 50 Persen

Salah satu maskapai pesawat di Indonesia/Foto Kemenhub

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Kebijakan tersebut mulai dapat diberlakukan maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surchargemaksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Ia menambahkan, maskapai penerbangan tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.