Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan off-road seperti di sektor perkebunan dan pertambangan.
Rencananya, usulan ini akan dibahas dalam pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemenhub menyatakan jika revisi UU LLAJ nantinya mengatur pengujian kendaraan off-road, maka skema uji akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis kendaraan.
Penyesuaian teknis ini penting mengingat perbedaan fungsi dan kondisi operasional kendaraan di luar jalan raya.
Dalam praktiknya, pengujian kendaraan mengacu pada regulasi teknis yang membagi proses uji menjadi dua kategori utama, yakni persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.
Persyaratan teknis mencakup aspek seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, hingga kesesuaian desain dengan fungsi penggunaan, termasuk sistem penggandengan dan pemuatan.
Sementara itu, persyaratan laik jalan lebih menitikberatkan pada aspek performa dan keselamatan yang diukur menggunakan alat khusus dengan ambang batas tertentu.
Beberapa komponen yang diuji antara lain emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem pengereman (utama dan parkir), kondisi roda depan, klakson, lampu utama, radius putar, hingga akurasi speedometer dan kinerja mesin.
Setiap komponen memiliki standar batas minimal dan maksimal. Sebagai contoh, tingkat suara klakson harus berada dalam rentang tertentu—tidak boleh terlalu pelan maupun terlalu keras. Jika hasil pengujian berada di luar ambang batas tersebut, kendaraan dinyatakan tidak lulus uji laik jalan.
