Indonesia Kekurangan Penghulu, Kemenag: Baru 11 Ribu dari Kebutuhan 16 Ribu Orang

Ilustrasi penghulu sedang menikahkan seseorang/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jumlah penghulu di Indonesia pada tahun 2026 mencapai 11.918 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.706 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.212 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal secara nasional yang diperkirakan mencapai 16.237 penghulu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan kondisi ini semakin menjadi perhatian karena banyak penghulu yang akan memasuki masa pensiun dalam empat tahun ke depan.

”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” kata Zayadi, dikutip dari Kemenag, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, saat ini Kemenag tengah menjalin komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB untuk membahas berbagai langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan penghulu di Indonesia.

Menurut Zayadi, beberapa opsi yang sedang dikaji antara lain pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan serta mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penghulu melalui skema inpassing.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di setiap lini layanan.

Terkait tunjangan fungsional penghulu yang belum mengalami kenaikan sejak 2007, Zayadi menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Jabatan Fungsional Penghulu.

Ia juga menekankan bahwa saat ini tidak ada perbedaan besaran tunjangan fungsional antara penghulu berstatus PNS maupun PPPK, sebagai wujud penerapan prinsip keadilan dalam birokrasi.

“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” pungkas Zayadi.