Jakarta-GPriority.co.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai keterangan halal. Semakin mudah mendaftarkan produk secara online. Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini!
1. Pahami Syarat Sertifikasi Halal Serta Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal
Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan reguler.
2. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal
Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, punya manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.
3. Lakukan Pendaftaran
Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal bisa Anda simak dalam penjelasan berikut ini:
• Melakukan pendaftaran secara online melalui www.e-lppommui.org
• Melengkapi data yang diminta termasuk status sertifikasi yang diajukan (apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan)
• Mengisi data sertifikat halal dan melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan dalam poin ketiga
• Melengkapi berkas yang diminta serta jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain adalah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk hingga diagram alir proses produksi
• Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yakni pengecekan kelengkapan berkas.
4. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Membayar Biaya Akad
Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, maka perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap haru untuk memastikan bahwa semua data sesuai.
Selanjutnya Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini umumnya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.
Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mengunduh akad lewat Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera lalu melakukan penandatanganan akad. Lakukan pelunasan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan bendahara LPPOM MUI lewat email bendaharalppom@halalmui.org.
5. Proses Audit
Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, maka selanjutnya Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.Jika bisnis Anda berupa restoran, maka akan dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya.
Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan adalah bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga akan dilakukan di tempat.
6. Monitoring Pasca-audit
Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya adalah agar ketidaksesuaian pada hasil audit dapat segera diperbaiki.
7. Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal melalui menu download SH. Kalau Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak sempat datang langsung ke kantor.
Bagi anda pelaku usaha yang produk-produknya diwajibkan bersertifikat halal, ayo segera daftarkan produk Anda sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir dan mendapatkan sanksi.
(noz.dok.halalmui.org)
