
Jakarta-GPriority.co.id, Alhamdulillah ahirnya Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai keterangan halal. Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen : Logogram dan Logotype.
Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yan meiliki ciri khas yang unik dan berkharakter kuat dan merepresentasikan Indoensia. Bentuk label halal Indonesia yang terdiri dari dua objek yaitu Gunungan dan Surjan.
• Gunungan berbentuk limas (lancip ketas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengkerucut, semakin dekat dengan sang pencipta.
• Motif surjan/lurik surjan juga disebut pakaian “taqwa”, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, diantanya bagian leher baju surjan memiliki tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuannya menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif sorjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengna fungsi halal Indonesia untuk memberi kepastian produk halal Indonesia. Dengan tulisan halal dalam huruf arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.
Logotype berupa tulisan halal Indonesia, dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
(noz.dok.Kemenag.ri)