Jakarta, GPriority.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Kamis (4/9).
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025, bertempat di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan dalam kasus ini, yakni:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan Nadiem ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam baik pada barang bukti, petunjuk, surat, 4 ahli hingga 120 saksi.
Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan peran Nadiem dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Lalu, pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
Nurcahyo mengatakan, dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
“Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan pada saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tuturnya.
Pewarta : Fifi Abdurahman
