Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman resmi membentuk majelis etik untuk mengadili Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang terseret kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan pembentukan majelis etik menjadi bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik di internal Ombudsman.
“Pembentukan majelis etik telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto,” ujar Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5).
Majelis etik tersebut terdiri atas lima orang, yakni tiga tokoh eksternal dan dua unsur internal Ombudsman RI. Dari unsur eksternal terdapat nama Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Sementara dari internal ORI diisi oleh Maneger Nasution dan Partono Samino.
Rahmadi menjelaskan, majelis etik nantinya akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hery Susanto serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Menurut dia, pembentukan majelis etik diputuskan melalui rapat pleno pimpinan Ombudsman berdasarkan Peraturan ORI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bukti keseriusan ORI dalam menjaga marwah lembaga di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat salah satu pimpinannya.
“Kehadiran tokoh-tokoh bangsa yang memiliki reputasi dan integritas tinggi di dalam majelis etik ini menjadi jaminan dalam proses penegakan etik yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kejagung menyebut PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan berkolusi bersama Hery Susanto yang saat itu masih aktif sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Untuk melancarkan proses tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
