Jalan Panjang 5 Komisioner KPU Fakfak Ditentukan Lewat Sidang Kehormatan DKPP

Jakarta, Gpriority.co.id – Dalam keterangan pers, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, lima komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan akan menjaalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Siang tersebut akan menentukan apakah tindakkan mereka melanggar kode etik penyelenggara atay masuk ranah pidana,” ungkap Paskalis Semunya. Rabu (15/11)

dikatakan, Sidang DKPP akan menajdi tempat ara komisioner membela diri dan menilai apakah ada penaggaran yang mereka lakukan. Menurut Paskalis, sidang ini juga akan menentukan status mereka ke depan.

Diketahui, saat ini KPU RI masih menentukan langkah kerkait pengelolaan Pilkada di Fakfak.

Paskalis menyebutkan, jika diperlukan, KPU RI dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada KPU Provinsi Papua Barat.

Foto : Istimewa