Jasa Raharja: Angka Kecelakaan Fatal Lebaran 2026 Turun 28 Persen

Kepadatan kendaraan arus mudik Lebaran di kawasan Jabar . Foto: Dishub Kepadatan kendaraan arus mudik Lebaran di kawasan Jabar . Foto: Dishub

Jakarta, GPriority.co.id – Jasa Raharja mencatat penurunan signifikan angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia selama periode siaga angkutan Lebaran 2026. Penurunan tersebut mencapai 28 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/3) malam, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 228 orang.

“Tahun ini (jumlah korban meninggal) 228 yang tercatat sampai dengan tadi malam Selasa (24/3), dan kemudian kalau kita bandingkan dengan tahun lalu berjumlah 318 (korban jiwa),” kata Awaluddin dikutip, Kamis (26/3).

Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, terutama selama masa arus mudik dan balik Lebaran yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan dengan korban jiwa didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua. Faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah kelelahan pengemudi akibat perjalanan jarak jauh.

“Berbagai penyebab peristiwa ini fatigue driving atau kelelahan dari pengemudi, jarak perjalanan yang cukup jauh di atas kurang lebih enam sampai tujuh jam perjalanan dan kemudian kondisi dari kendaraan bermotornya,” tutur dia.

Selain itu, kondisi kendaraan yang kurang prima juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko kecelakaan di jalan raya.

Dalam kesempatan tersebut, Awaluddin memastikan bahwa Jasa Raharja akan terus melakukan pemantauan secara intensif hingga periode siaga angkutan Lebaran berakhir.

Ia berharap seluruh perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Terkait penanganan korban, hingga Selasa (24/3), Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada 224 keluarga korban dari total 228 korban meninggal dunia. Total santunan yang telah diberikan mencapai Rp11,2 miliar.

Langkah cepat dalam penyaluran santunan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak korban terpenuhi secara tepat waktu.