Jakarta,Gpriority-Dalam siaran pers yang berlangsung secara virtual melalui akun You Tube SetPres pada Kamis (1/7/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
” Setelah mendengar masukan dari menteri,kepala daerah dan tenaga kesehatan maka saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021,” ucap Jokowi.
Ia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk dapat membendung penyebaran Covid-19.
Mengenai aturannya seperti apa Jokowi menjelaskan bahwa dirinya telah meminta Menko Marves Luhut B.Pandjaitan untuk menerangkannya.(Hs.Foto.BPMI Setpres)