Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama 60 hari. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu menekan harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengambil alih beban PPN yang biasanya dibayar penumpang.
PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan begitu, harga tiket yang dibayar masyarakat bisa lebih ringan meskipun biaya operasional maskapai sedang naik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Haryo, dikutip dari Antara, Senin (27/4).
Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini penting karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Karena itu, intervensi pemerintah diperlukan agar harga tiket tidak melonjak terlalu tinggi.
Agar kebijakan berjalan tepat sasaran, maskapai tetap diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk tiket pesawat di luar kelas ekonomi, PPN tetap diberlakukan seperti biasa. Kebijakan ini memang difokuskan untuk membantu masyarakat luas yang lebih membutuhkan.
Pemerintah juga terus berupaya menekan dampak kenaikan harga energi global, termasuk avtur. Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap harga tiket tetap terjangkau, konektivitas antarwilayah terjaga, dan industri penerbangan nasional tetap berjalan dengan baik.
