Guna mengantisipasi peningkatan Covid-19 di kawasan wisata, Pemerintah Kabupaten Bantul pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam laman medsos Pemprov Bantul beberapa waktu yang lalu mengatakan penerapan aturan ini hanya saat akhir pekan saja.
Kebijakan ini juga telah diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 mengenai PPK level 2.
” penerapan ini mulai berlaku pada Jum’at mulai pukul 12.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB,” jelas Abdul Halim.
Staf Bidang Pemasaran, Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Aji mengatakan agar masyarakat semuanya bisa menikmati pariwisata, pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Bantul di bolak balik.
” Saya ambil contoh untuk Pantai Parangtritis pada Jumat untuk ganjil.Sedangkan pada Sabtu pemberlakukan nomor genap, serta di Minggu untuk ganjil. Sedagkan untuk Pantai Baros dan Pandansimo justru sebaliknya,”tutup Markus Purnomo Aji.(Hs.Foto.Humas Bantul)