Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030, Butuh 8 Orang

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030/Foto : Dok Tangkapan Layar Web Baznas Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030/Foto : Dok Tangkapan Layar Web Baznas

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebanyak 8 (delapan) orang untuk masa kerja 2025–2030, yang dimulai pada 25 Agustus hingga 9 September 2025. 

Seleksi Calon Anggota Baznas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. 

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan seleksi ini bukan hanya mencari figur, melainkan juga sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono dikutip dari Kemenag, Rabu (27/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.

Sementara, Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan dengan transparan.

“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Abu Rokhmad.

Adapun pendaftaran Seleksi Calon Anggota Baznas ini dapat dilakukan secara daring, berikut persyaratan dan tata cara pendaftarannya:

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam; 
  3. Bertakwa kepada Allah Swt; 
  4. Berakhlak mulia;
  5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak menjadi anggota partai politik;
  8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu; 
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. Memiliki visi, misi, dan program kerja. 

Tata Cara Pendaftaran :

1. Buat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT);

2. Mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. Token : L7L5SeiQ 2;

3. Mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan rincian sebagai berikut:

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4×6 (format file jpg);

b. Kartu Tanda Penduduk yang asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku;

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah yang asli;

e. Ijazah sarjana yang asli;

f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi; 

g. Surat rekomendasi dari;

  • Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
  • Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
  • Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam. 

h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar. 

4. Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah untuk selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340. 

Untuk informasi lebih jelasnya, bisa menghubungi contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.

Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030:

  1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
  2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
  4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025
  6. Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
  7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Sebagai informasi, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Pewarta : Fifi Abdurahman