Kemenag Ingatkan KUA Harus Bebas Pungli

Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Kemenag.go.id

Jakarta, GPriority.co.id— Kementerian Agama terus melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Direktur Bina Kua dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin mengingatkan seluruh aparatur KUA untuk terus mengedepankan pelayanan prima dan menghindari perilaku yang tidak baik dalam melayani masyarakat.

Hal ini disampaikan pada saat meninjau pelaksanaan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji yang menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2023 di Provinsi Lampung, Senin (21/8).

Dalam pembangunan gedung tersebut, tentu menjadi bagian dari program Revitalisasi KUA. Di sisi lain, Zainal mengatakan, pembangunan fisik tidak bernilai apa-apa jika tidak diiringi dengan perbaikan layanan.

Sebagaimana yang dilansir dari Kemenag.go.id, Zainal menyoroti masih adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat pada saat mengurus dokumen nikah di KUA.

Padahal, menurut eks Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, penyediaan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan merupakan salah satu upaya Kemenag dalam melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama.

“Pembangunan fisik harus linier dengan pembangunan mental para aparatur yang ada di KUA. Sebab KUA adalah tempat layanan publik yang melayani langsung masyarakat,” tegas Zainal.

Ia berharap, peningkatan kualitas KUA dengan Keberadaan Balai Nikah dan Manasik Haji dapat meningkatkan kualitas pada pelayanan keagamaan, yang tentunya lebih baik kepada masyarakat.