Kemenag Rilis Calhaj 2022

Jakarta,GPriority.co.id-Kembali diizinkannya haji oleh Pemerintah Arab Saudi membuat Kementerian Agama mengebut persiapan termasuk menyiapkan daftar nama calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.

Kemenag dalam siaran persnya pada Minggu (8/5/2022) telah melakukan finalisasi finalisasi data jemaah berhak berangkat tahun 2022.

Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19. 

“Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Menurutnya, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

“Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU,” sebut Saiful Mujab.

Mengenai data jamaah yang berangkat pada haji tahun ini, Saiful Mujab mengatakan bahwa bisa melihatnya di laman resmi kemenag.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif mengatakan bahwa jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik.” Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.
“Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” imbuhnya.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” tutup Hilman. (Hs.Foto.Humas Kemenag)