Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menambah anggaran operasional ibadah haji 2026 sebesar Rp1,77 triliun.
Penambahan ini dipicu oleh kenaikan biaya penerbangan dari Garuda Indonesia sebesar Rp974,8 miliar dan Saudia Airlines Rp802,8 miliar untuk pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Tambahan anggaran tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar kenaikan biaya avtur tidak dibebankan kepada jemaah haji.
“Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumannya,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dikutip dari Antara, Rabu (15/4).
Ia juga menegaskan bahwa tambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah kini fokus mencari dasar hukum agar anggaran tersebut dapat dialokasikan.
“Tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu,” kata Menhaj.
Sebelumnya, dalam rapat bersama DPR, disampaikan bahwa total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.
Irfan berharap pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI dapat segera menyepakati besaran serta sumber pembiayaan untuk menutup selisih tersebut.
Kemenhaj pun telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019, biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya penerbangan petugas kloter berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
