Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukan merupakan aturan balik nama ponsel seperti halnya kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” kata Wayan dalam keterangannya dikutip Senin (6/10).
Wayan menuturkan, kebijakan ini bersifat sukarela bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih apabila ponselnya hilang atau dicuri.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri” ucappnua.
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem tersebut, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman dan nyaman.
Selain itu, kata Wayan, IMEI juga berperan penting dalam mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tutur Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di tingkat pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.
Melalui klarifikasi ini, Wayan menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela tersebut merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Pewarta : Fifi Abdurahman
