Kemenkum Perkuat Transparansi dan Cegah Kejahatan Keuangan Lewat BO Gateway

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Kemenkum/Foto Fifi Abdurahman Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Kemenkum/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan di Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.

Namun, tambah dia, upaya transparansi tersebut kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis.

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Senin (6/10).

Menurut Supratman, sistem yang ada saat ini memiliki banyak celah sehingga dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk melakukan kejahatan keuangan seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.

Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration. Namun ini dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat.

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tutur Supratman.

Dalam forum tersebut, Ditjen AHU meluncurkan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata kelola data pemilik manfaat.

Pertama, peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO); kedua, pengenalan prototipe BO Gateway; dan ketiga, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dengan berbagai kementerian/lembaga strategis yang dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway.

“Kita melampaui sekadar pembangunan sistem. Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya. Kita memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada gilirannya akan mendukung B-Ready, dan menempatkan Indonesia sebagai safe haven bagi investasi,” pungkasnya.

Forum ini dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; serta perwakilan dari puluhan kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Melalui serangkaian inisiatif ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan data Pemilik Manfaat yang valid dan akurat, demi memperkuat penegakan hukum dan transparansi korporasi di Indonesia.

Pewarta : Fifi Abdurahman