Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 mengalami kenaikan. Namun, angkanya belum mencapai 40.
“Indeks persepsi korupsi kita itu sekarang memang agak naik di tahun 2025, nilainya adalah 37, tapi masih di bawah 40,” kata Setyo dalam sambutannya di Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi di Kementerian Hukum, Senin (6/10).
Setyo mengatakan, setiap kali Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan angka IPK, KPK kerap menjadi pihak yang disalahkan. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Saya paham bahwa setiap kali Transparency International Indonesia mendeklarasikan tentang angka atau skor IPK, itu yang menjadi hantaman selalu KPK. Gak ada masalah, saya siap,” tuturnya.
Menurut Setyo, penilaian dalam IPK tidak hanya mencakup aspek penegakan hukum, tetapi juga berbagai faktor lain.
“Tetapi sekali lagi, dari 9 indikator yang ada di indeks persepsi korupsi itu bukan hanya soal penegakan hukum, termasuk pemerintah, termasuk sosial politik, termasuk keamanan, penegakan hukum, dan lain-lain. Masih banyak lagi indikator-indikator tersebut yang harus kita pahami dan harus kita perbaiki,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan implementasi terhadap sejumlah komitmen dan instrumen internasional juga menjadi indikator penting yang harus diperhatikan.
“Belum lagi kita melaksanakan implementasi terhadap angket. Karena ini ada bagiannya juga, ada irisan juga dengan angket. Angket masih banyak yang belum diimplementasikan. Mohon izin, Prof. Saya yakin beliau ini adalah pelaku pada saat penandatanganan, keluar negeri, ya, penataran ratifikasi, konvensi, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak yang belum masuk, yang belum bisa dikriminalisasi,” ucap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo juga menyoroti pentingnya implementasi terhadap sejumlah peraturan dan komitmen internasional yang masih belum dijalankan secara optimal.
“Antara lain, suap sektor swasta, trading in influence, illicit enrichment, dan foreign rebate. Itu yang menonjol, yang diperlukan oleh negara kita untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal,”pungkasnya.
Pewarta : Fifi Abdurahman
