KemenPPPA Dorong Kementerian/Lembaga Cegah Perkawinan Anak

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : PPPA

Jakarta, Gpriority.co.id – Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta. Berdasar itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong peran serta Kementerian/Lembaga dalam pencegahan perkawinan anak.

Sebagai implementasinya, telah digelar acara Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) melalui kegiatan Bimbingan Teknis Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Anak, di Bogor, pada (1/11).

“Dampak perkawinan anak ini bersifat multisektoral, sehingga diperlukan komitmen bersama dan kolaborasi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mencegahnya,” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (2/11).

Menurut Rohika, perkawinan anak adalah masalah serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak adalah hal yang sangat penting.

“Target pemerintah dalam RPJMN tahun 2024 adalah 8,74%. Meskipun rentang tahun 2022, kita bahagia capaiannya sudah menurun di 8,60%, artinya RPJMN sudah tercapai. Tetapi sebenarnya, angka 8,60% ini juga menjadi kekhawatiran. Karena masih banyak angka-angka ini secara absolut berasal dari daerah-daerah di Jawa yang memiliki jumlah yang tinggi. Oleh karena itu, perlu kerjasama lintas sektor untuk mencapai target ini,” ungkapnya.

Selanjutnya Rohika juga mengatakan, bahwa pencegahan perkawinan anak harus melibatkan berbagai sektor, termasuk pertanian, konservasi alam, dan desa wisata. Selain itu, pendekatan harus bersifat holistik, melibatkan anak-anak, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah dan pusat. Karena itu pentingnya memiliki strategi dan koordinasi  yang kuat dalam upaya tersebut.

Dalam kegiatan Stranas PPA yang berlangsung selama dua hari itu membahas 5 agenda yaitu, optimalisasi kapasitas anak, strategi terhadap lingkungan, aksesibilitas dan perluasan layanan, regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi dan diakhiri dengan sesi diskusi.

Adapun para peserta yang hadir berasal dari, KemenKKP, Kementan bersama mitranya, Kemenparekraf juga mitranya, KLHK serta mitra, Bapenas, KemenkoPMK, BKKBN, Kemenkes, Kemendagri, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Diharapkan kegiatan tersebut bisa memberikan pengetahuan mendalam kepada Kementerian/Lembaga untuk mengimplementasikan Stranas PPA di masing-masing lingkupnya, sehingga dapat membawa perubahan positif dalam mengurangi angka perkawinan anak yang signifikan di Indonesia. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah menciptakan “Indonesia yang Layak Anak” pada tahun 2030 dan “Indonesia yang Emas” pada 2024.