Kemenperin Ketatkan Barang Impor

Penulis : Ponco | Editor : Dimas A Putra | Foto : Kemenperin

Jakarta, Gpriority.co.id – Konflik Israel dengan Palestina menimbulkan gelombang protes di berbagai negara termasuk Indonesia. Salah satu bentuk protes yang dilakukan adalah aksi boikot  produk-produk yang memiliki kaitan dengan Israel. Menyikapi hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa selaku pembina industri nasional, bersikap netral tidak mendukung ataupun menolak gerakan boikot tersebut.

“Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (2/11).

Upaya perlindungan industri dalam negeri dari masuknya produk-produk impor terus digencarkan oleh pemerintah melalui pengetatan arus masuk barang impor, serta merombak berbagai kebijakan terkait tata niaga impor di dalam negeri. Harapannya, untuk bisa mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang berkualitas unggul. “Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Putu.

Sebagai langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN). Melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.