KemenPPPA Fokus di Penanganan Korban Kekerasan Seksual Karanganyar

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KemenPPPA

Jakarta, GPriority.co.id – Terulang lagi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkup pendidikan keagamaan. Sebanyak enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual persetubuhan. Pelakunya tak lain adalah BN (40), Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Terkait kasus tersebut, KemenPPPA bertindak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Layanan SAPA 129.

“Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA KemenPPPA diketahui awal kejadian terjadi dua tahun lalu, namun pengungkapan kasus oleh para korban baru satu minggu yang lalu,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, di Jakarta pada (8/9).

Menurut Nahar, berdasarkan keterangan korban diketahui, para korban dipanggil satu per satu oleh pelaku di waktu yang berbeda. Para korban di suruh masuk ke satu ruang kosong yang biasa digunakan untuk beribadah. Modusnya, pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah “Abah mau tanglet” (Abah mau tanya). Di dalam ruangan itulah kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Kami akan fokus untuk memastikan penangangan dan layanan yang dibutuhkan bagi korban seperti pendampingan dan pemulihan, di samping terus mengawal penuntasan kasus ini. Kami juga mengapresiasi gerak cepat pihak P2TP2A Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan sejumlah pendampingan pada korban mulai dari pendampingan kasus, visum, proses hukum, hingga melakukan dan menjadwalkan konseling psikologi,” terang Nahar.

Saat ini, proses hukum kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Masih dalam proses pemeriksaan para korban sebagai pelapor. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Karanganyar, namun statusnya kini sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Apresiasi kepada pihak Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah untuk respon cepat yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap tersangka dapat segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Nahar.

Nahar menjelaskan, adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dapat ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga kependidikan sesuai pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal berlapis bisa dikenakan, karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Sebagai hukumannya, pelaku dapat diancam pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan atau paling lama 20 tahun sebagaimana pada pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak