Kemenpupr mengeluarkan 8 Unsur Standar Pelayanan Minimum jalan Tol

Bagi Anda yang sering melihat mobil patroli terparkir di jalan tol. Itu bukan sembarangan parkir melainkan bentuk kesiagaan dari petugas patroli untuk membantu pengguna yang tengah kesusahan di jalan tol.

Kesiagaan mobil patroli tersebut masuk ke dalam salah satu cakupan indikator Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.Selain itu masih ada 7 unsur lainnya yang tertuang di dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014. Adapun Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang dimaksud meliputi substansi pelayanan:

1. Kondisi jalan tol; mencakup kesesatan,ketidakrataan, tidak ada lubang,retak, fungsi dan manfaat drainase 100%, fungsi dan manfaat median 100%, tidak ada lubang dan retak di bahu jalan, permukaan rata di rounding dengan lebar minimal 0,5 meter dan rumput maksimal 5 cm serta tidak masuk ke bahu jalan.

2. Kecepatan tempuh rata-rata; Untuk tol dalam kota kecepatan tempuh rata-ratanya kurang lebih 40 km/jam dan tol luar kota kurang lebih 50 km/jam.

3. Aksessibilitas; untuk aksessibiltas standar pelayanan minimal jalan tol dibagi 2 yakni kecepatan transaksi rata-rata dan jumlah anteran kendaraan. Untuk kecepatan transaksi rata-rata, Kementerian PUPR mengharuskan gardu tol terbuka setiap 6 detik per kendaran sedangkan tertutup 5 detik per kendaraan. Untuk GTO,maksimal 4 detik untuk mengambil kartu dan 5 detik di gardu transaksi.

Untuk jumlah anteran kendaraan di gardu,Kementerian PUPR mengaturnya sebanyak 10 mobil per gardu dalam kondisi normal.

4. Mobilitas; Ada 3 unsur yang diatur didalamnya yakni kecepatan penanganan hambatan lalu lintas,kecepatan penanganan patroli jalan raya dan kecepatan penanganan kendaraan derek.

5. Keselamatan; Ada 4 unsur yang masuk di dalam yakni petunjuk jalan,fasilitas jalan, penanganan kecelakaan dan penanganan serta penegakan hukum.

6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan meliputi ambulans,kendaraan derek,Polisi Patroli Jalan Raya(PJR),Patroli Jalan Tol, kendaraan rescue dan sistem informasi.

7.Lingkungan meliputi kebersihan,tanaman yang tidak mengganggu fungsi tol serta rumput yang tingginya di bawah 30 cm.

8.Terakhir adalah tempat istirahat dan pelayanan seperti bengkel umum, tempat makan serta minum dan lain sebagainya.(Hs)