Kemnaker Bongkar 3 Penyebab Kecelakaan Kerja yang Banyak Terjadi di Industri Nikel

Kemnaker Bongkar 3 Penyebab Kecelakaan Kerja yang Banyak Terjadi di Industri Nikel/Foto : Dok. Tangkapan Layar Zoom & PT IMIP Kemnaker Bongkar 3 Penyebab Kecelakaan Kerja yang Banyak Terjadi di Industri Nikel/Foto : Dok. Tangkapan Layar Zoom & PT IMIP

Jakarta, GPriority.co.id – Menyoroti kasus kecelakaan kerja yang masih banyak terjadi di industri nikel hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan beberapa faktor penyebab dari insiden tersebut.

Diungkapkan oleh Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Kemnaker RI, secara garis besar yang paling banyak terjadi ialah SOP yang belum dibuat dan diterapkan.

“Terutama dari supervisi di internal perusahaan tidak berjalan. Jadi bekerja yang penting targetnya saja tercapai. Kedua, peralatan yang dipakai seperti di Morowali pernah kejadian, tidak layak dan tidak di maintenance secara berkala. Terakhir, personil yang melakukan pekerjaan high-risk tidak memiliki sertifikasi,” jelasnya pada agenda diskusi publik ‘Menjamin Perlindungan Pekerja dan Masyarakat Sekitar Kawasan Nikel”, Senin (3/11) di Jakarta.

Di sisi lain, Hugo menyebut, sampai saat ini pengawas ketenagakerjaan di Indonesia juga masih memiliki keterbatasan. Di seluruh Indonesia baru ada 1.400 pengawas yang tersebar di 38 provinsi. Namun terdapat pengurangan jumlah karena adanya pengawas yang pensiun.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemnaker dan pemerintah secara sinergis melakukan 3 strategi. Pertama, melalui fitur digital Teman K3.

“Angka kecelakaan kerja nanti terintegrasi dengan BPJS agar mempermudah pekerjaan. Ke depannya yang sudah terlaksana juga ada sertifikasi personil. Namun untuk sertifikasi peralatan ini yang harus mengintegrasikan data dari disnaker ke-38 provinsi. Karena sertifikasi peralatan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” tutur Hugo.

Strategi kedua, Hugo melanjutkan, lewat Lapor Menaker yang melibatkan peran masyarakat sebagai whistle blower untuk meningkatkan pelaporan. Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena data individu atau pelapor akan dirahasiakan. Harapannya, lewat strategi tersebut juga dapat mempercepat penanganan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Terakhir, lewat Norma 100 yang saat ini terus digaungkan di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia. Lewat layanan portal digital ini, dapat dilakukan self assesment dari perusahaan untuk mengukur tingkat kepatuhan regulasi di bidang ketenagakerjaan.

“Dengan keterbatasan personil, self assesment tadi diharapkan dapat menjadi data sekunder kami untuk melakukan pemetaan perusahaan mana saja yang menjadi prioritas untuk dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya.