Keseriusan Indonesia Terapkan Tekonologi CCS/CCUS

Penulis : Ponco | Editor : Dimas A Putra | Foto : ESDM

Jakarta, GPriority.co.id – Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat serius menerapkan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di industri minyak dan gas bumi (migas). Sebagai bukti keseriusan tersebut, yakni dengan digelarnya acara bertajuk ‘The 14th Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF)’ yang digelar di Jakarta, pada (28/11).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam pembukaan acara menegaskan, bahwa Indonesia telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, dan telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.

“Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035 dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050,” tegasnya.

Dengan target yang sangat ambisius tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan CCS/CCUS. Tutuka juga menyebutkan, sebagai implementasinya penerapan teknologi tersebut, pihaknya kini tengah menggarap 15 proyek.

“Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030,” tambahnya.

Adapun besaran total nilai investasi proyek CCS/CCUS di Indonesia, diprediksi mencapai USD 7,97 miliar. Karena itu, pihak Kementerian ESDM siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali berbagai potensi kerja sama terkait CCS/CCUS maupun peluang kerja sama karbon transboundary.

Selain itu, sebagai pemulus jalan, pemerintah Indonesia, juga telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Beleid tersebut juga mencakup kegiatan-kegiatan antara lain: penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Selanjutnya, Indonesia juga tengah menyiapkan regulasi lain yakni, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas. Dalam Perpres tersebut juga akan diatur terkait Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

“Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (Cross Border), akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antar negara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antar negara (B2B),” pungkasnya.