Jakara, GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal perikanan yang terindikasi sebagai pelaku IUU fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025. Selama periode itu, KKP mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 miliar imbas praktik illegal fishing.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
“Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali,” jelas Ipunk dikutip, Rabu (21/5).
KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” tuturnya.
Foto: Humas KKP
