Jakarta, GPriority.co.id – Penghargaan Adipura lekat dengan kota atau kabupaten di Indonesia yang dinilai berhasil mengelola kebersihan lingkungan, secara berkelanjutan.
Dianugerahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kini mereka dikabarkan sedang mempersiapkan konsep baru, dan menambah predikat ‘Kota Kotor’ pada Penghargaan Adipura mendatang.
Rencana tambahan predikat tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi Nasional Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025, Minggu (22/6) lalu, oleh Menteri LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH/Kepala BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.
Pihak KLH/BPLH juga akan mengukur dari kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, hingga kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping.
Kemudian, hasil penilaian akan diklasifikasikan dalam empat predikat, yang diantaranya :
– Adipura Kencana untuk kinerja terbaik,
– Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar,
– Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah,
– Hingga Adipura untuk capaian tertinggi.
Sementara itu, terkait revitalisasi penilaian Adipura akan menitikberatkan pada tiga aspek utama seperti sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (nilai 50 persen), anggaran dan kebijakan (20 persen), hingga kesiapan SDM dan fasilitas (30 persen).
Program revitalisasi ini merupakan transformasi strategis dalam pengelolaan lingkungan perkotaan, yang kini lebih berbasis data. Program ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh kabupaten/kota.
Dalam hal ini, KLH melakukan pemantauan dengan teknologi seperti citra satelit dan survei udara. Evaluasi yang dilakukan pun mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, serta rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah.
Pada akhirnya, Hanif menekankan jika penghargaan ini diharapkan dapat menjadi alat kebijakan yang mendorong tata kelola persampahan yang sistematis, integratif, serta mendukung target nasional untuk menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.
Foto : Ilustrasi/KASKUS
