Koalisi RFP: Reformasi Kepolisian Harus Mampu Selesaikan 9 Masalah Institusi Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RPF) pada konferensi pers Senin (15/9), di Jakarta/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RPF) pada konferensi pers Senin (15/9), di Jakarta/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Seiring dengan rencana pembentukan Reformasi Kepolisian, Koalisi RFP mendorong Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa agenda tersebut mampu menyelesaikan setidaknya 9 permasalahan pada institusi Polri.

“Masalah-masalah tersebut ialah masalah fundamental, sistemik, dan struktural kepolisian yang sudah terlampau akut menggerogoti institusi Polri,” ungkap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Senin (15/9).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut, 9 masalah institusi Polri yang mereka temukan, meliputi :

1. Absennya sistem akuntabilitas dan pengawasan yang efektif dan independen, antara lain dalam KUHAP, termasuk praktik-praktik impunitas yang mengakar;

2. Sistem pendidikan yang menghasilkan budaya kekerasan-brutalitas, militeristik, dan koruptif;

3. Tata kelola organisasi yang tidak transparan dan akuntabel, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, termasuk pada sistem penganggaran;

4. Sistem kepegawaian yang meliputi perekrutan, mutasi, promosi yang tidak berbasiskan meritokrasi;

5. Terlampau luasnya lingkup tugas dan fungsi Polri, khususnya untuk pelayanan masyarakat hingga menjaga keamanan dan ketertiban umum, termasuk penggelembungan tugas dan wewenang melalui penyelundupan norma undang-undang;

6. Tidak relevannya instrumen Korps Brigade Mobile (Brimob) dalam institusi Polri yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, dan taktik, hingga masalah sistem operasi dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi massa sipil;

7. Buruknya komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai-nilai demokrasi, dan negara hukum;

8. Kultur tebang pilih (cherry picking), penelantaran perkara (undue delay), dan perilaku koruptif dalam menjalankan fungsi penegakan hukum; serta

9. Keterlibatan kepolisian sebagai alat maupun aktor dalam ruang bisnis dan politik (kekuasaan);.

“Kami meyakini, melalui komitmen dan keberanian politik Presiden melakukan Reformasi Kepolisian dengan memastikan hal-hal tersebut di atas, akan menjadi tonggak penting yang berkontribusi bagi kemajuan demokrasi, HAM, dan tegaknya konstitusionalisme di Indonesia,” seperti dikutip dari rilis resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Selanjutnya, mereka meyakini jika komitmen dan keberanian Presiden Prabowo dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, democratic policing, serta independensi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Tanpa komtimen atas Reformasi Polri yang lebih jelas dans sistematis tersebut, kami menilai langkah Presiden membentuk tim tersebut semata-mata hanya lips service, gimmick, dan akan mengulangi kegagalan wacana-wacana reformasi kepolisian sebelumnya, sehingga sudah sepatutnya ditolak,” tegas Koalisi RFP pada akhir rilisnya.