Kolaborasi dengan Universitas Tandulako, PTSP Morowali Gelar Seminar Hasil Kajian Akademik

Morowali,gpriority-Untuk mengetahui hasil kajian akademik Mal Pelayanan Publik (MPP) di tahun 2022,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Morowali berkolaborasi dengan Universitas Tadulako menggelar seminar.

Seminar yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Kamis (24/2/2022) dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Morowali, Drs.Yusman Mahbub,M.Si. Saat memberikan sambutan, Yusman Mahbub mengatakan,daerah Morowali merupakan sasaran investasi dan menjadi pusat studi banding terkait dengan investasi dan pengelolaan pemerintahan. “Potret yang menjadi sorotan untuk daerah lainnya,” jelas Yusman Mahbub.

Di lain pihak, Yusman menambahkan, ada isu-isu tambang ilegal di Kabupaten Morowali.” Hal inilah yang menjadi perhatian penting bagi PTSP. Untuk itulah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP), maka tidak akan ada lagi rekayasa dan ruang kompromi antara petugas perizinan dengan pihak swasta. Tak hanya itu dengan adanya MPP ini maka pemberian pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat. Untuk itulah saya berharap kepada teman-teman OPD untuk bisa memberikan saran dan masukan sehingga Morowali Menuju Sejahtera Bersama bisa tercapai,” ucap Yusman Mahbub.

Yusman dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan MPP di daerah sudah dipayungi hukum . “ Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Peraturan Presiden Republik Indonesia no.89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah no.37 tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik dan terakhir Surat Mendagri no.067/4937/SJ tanggal 10 September 2021 tentang dukungan penyelenggaraan layanan pada Mal Pelayanan Publik,” tutur Yusman.

Terkait pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Morowali , Yusman menjelaskan, sektor kelautan dan perikanan (63 layanan), sektor ketenagakerjaan (24 layanan), sektor transportasi (70 layanan), sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (2 layanan, sektor lingkungan hidup dan kehutanan (12 layanan), sektor perindustrian (530 layanan) dan terakhir sektor perdagangan (237 layanan).(Hs.Foto.Humas Morowali)