Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas dilakukan sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan skala prioritas anggaran.
Hal tersebut disampaikan menyusul polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Selasa (3/3).
Selain itu, Budi menegaskan kepala daerah perlu mengevaluasi ketersediaan kendaraan dinas yang sudah ada sebelum memutuskan pengadaan baru.
“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.
Menurut dia, pertimbangan tersebut penting agar belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap efisien dan tepat sasaran.
KPK juga menilai pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” kata Budi.
Terkait keputusan Rudy Mas’ud mengembalikan kendaraan dinas baru itu, KPK memandang langkah tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan demi menjaga muruah Kalimantan Timur.
Ia juga menyebut pembelian kendaraan dengan spesifikasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Adapun pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
