KPU Jayawijaya Serahkan Proses Jawaban atas Dalil Pemohon kepada Kuasa Hukum

Jakarta, GPriority.co.id – Kuasa hukum termohon KPU Jayawijaya yang didampingi oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan tengah melakukan sidang lanjutan di Gedung MK, Kamis (23/1). Proses ini merupakan lanjutan sidang pekan lalu, Rabu (15/1).

Saat sidang pekan lalu, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi (Pemohon) mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon melakukan rekapitulasi berjenjang secara terbalik mulai dari tingkat kabupaten, distrik, hingga TPS. Padahal seharusnya rekapitulasi dilakukan mulai dari jenjang TPS hingga kabupaten.

Pemohon menjelaskan hal tersebut dilakukan dengan cara menggabungkan suara dari Paslon Nomor Urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan Paslon Nomor Urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere terjadi di 547 TPS yang tersebar 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya. Kenaikan perolehan suara Paslon 2 dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara.

“Terjadi pelanggaran yang cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon yaitu adanya koalisi suara secara ugal-ugalan yang dilakukan oleh Termohon adalah dengan penggabungan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dengan Paslon Nomor Urut 3 dialihkan ke Paslon Nomor Urut 2,” ujar Dini Fitriyani selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah untuk Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1) di kantor MK.

Menanggapi hal tersebut, Nicoassa selaku Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya yang dijumpai di Gedung MK sehari sebelum sidang termohon Rabu (22/1) untuk menjawab dalil pemohon hari ini, mengatakan kepada Gpriority bahwa pihak KPU Kabupaten Jayawijaya telah memberikan tanggung jawab kepada kuasa hukum KPU Jayawijaya dan perwakilan KPU Provinsi Papua pegunungan untuk menjawab sesuai dengan koridor aturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, pihak KPU Kabupaten Jayawijaya tidak akan memberi jawaban yang keluar dari apa yang didalilkan pemohon.

“Tidak ada Strategi khusus dalam menjawab dalil pemohon, kami akan tetap pada koridor,” ungkapnya.

Foto: GPriority/Jojie