Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Jakarta, GPriority.co.id – Tom Lembong resmi ditangkap pada Selasa (29/10) malam, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016.

Tak hanya sendirian, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, yang saat itu juga  menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Berikut ini kronologi lengkap kasus dugaan impor gula Tom Lembong, seperti yang diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung.

  • 12 Mei 2015 : Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tak membutuhkan impor. Data ini didapat dari hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian.

  • Masih di tahun 2015 : Tom Lembong yang saat itu menjadi Mendag, memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105 ton pada PT Angel Product (PT AP), untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

  • Masih di tahun 2015 : Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004, yang diperboleh impor GKP adalah perusahaan BUMN. PT AP merupakan perusahaan swasta.

  • Masih di tahun 2015 : Persetujuan Impor (PI) tersebut juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait, dan dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

  • 28 Desember 2015 : Melalui Rakor Bidang Perekonomian, dikatakan bahwa Indonesia akan kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016. Pemerintah juga membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

  • November-Desember 2015 : Tersangka CS memberikan perintah kepada Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI, untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta. Salah satunya PT AP.

  • Januari 2016 : Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, lewat kerja sama untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

  • Januari 2016 : PT PPI membuat kerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta, ditambah 1 perusahaan yaitu PT Kebun Tebu Mas (KTM).

  • Januari 2016 : 8 perusahaan gula swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut diketahui hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.

  • Januari 2016 : Setelah impor dilakukan 8 perusahaan gula swasta tersebut, dibuat skenario seolah-olah PT PPI membeli gula tersebut. Sementara, gula itu dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg. Jumlahnya lebih tinggi Rp3000 dibanding HET Rp13.000/kg.

  • Januari 2016 : PT PPI mendapat bayaran sebesar Rp105/kg dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tersebut.

Sebagai informasi, atas kasus korupsi gula impor ini, Indonesia harus menelan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Angka ini diambil dari nilai keuntungan yang diperoleh 8 perusahaan gula swasta yang seharusnya menjadi keuntungan untuk negara/BUMN.

Karena ulahnya, Tom Lembong dan tersangka CS saat ini dikenakan Pasal Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Tom Lembong pun terancam hukuman penjara seumur hidup, atas kasus dugaan impor gula.

Foto : Instagram @tomlembong