KSOP Kelas IV Nunukan Bantah Tudingan UPP Kelas III Sei Nyamuk Soal Wilayah Pengawasan PT.Samporna Sejahtera, Berikut Keterangan Wiwin Karama


GPRIORITY, NUNUKAN-KSOP Kelas IV Nunukan bantah tudingan UPP Kelas III Sei Nyamuk soal wilayah pengawasan PT Sempurna Sejahtera yang berlokasi di Desa Bambangan,Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kepala KSOP Kelas IV Nunukan, Capt.Yohanis Tedang melalui Komandan Patrolinya Wiwin Karama mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan UPP Kelas III Sei nyamuk, soal batas-batas daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah kepentingan pelabuhan (DLKp).

“Saya diberikan mandat sama pimpinan untuk koordinasi dengan pihak UPP Kelas III Sei Nyamuk melalui pelaksana harian di Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk. Saya sudah tunjukkan peta wilayah kerja sesuai Kepmen nomor 51 tahun 1999 tentang batas DLKr dan DLKp,” kata Wiwin kepada GPriority, Sabtu (17/10/2020), pukul 10.00 WITA.

Menurut Wiwin, saat koordinasi batas wilayah kerja antara KSOP Kelas IV Nunukan dengan UPP Kelas III Sei Nyamuk, pelaksana harian UPP Kelas III Sei Nyamuk hanya menunjukkan rap untuk pengajuan atau permohonan untuk pembuatan batas-batas wilayah kerja (DLKr dan DLKp Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk ini baru di tingkat Pemerintah Daerah belum lagi sampai ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan.

Wiwin mengaku, tudingan tehadap pihaknya soal PT Sempurna Sejahtera berada di bawah pengawasan KSOP Kelas IV Nunukan adalah benar.

“Itu tidak benar. Sesuai peta wilayah kerja yang sudah kami sampaikan kepada UPP Kelas III Sei Nyamuk, PT Sempurna Sejahtera tidak berada di dalam wilayah DLKp dan DLKr KSOP Kelas IV Nunukan,” ujar Wiwin.

Wiwin beberkan soal Direktur PT Sempurna sempat ajukan surat permohonan rekomendasi survei lokasi dermaga terminal khusus (Tersus) di Desa Bambangan, Sebatik Barat.

Surat itu diajukan kepada Kantor UPP Kelas III Sei Nyamuk dengan nomor 36/SS-BSR/IX/2016 tanggal 26 September 2016.

“Kalau memang PT Sempurna Sejahtera tidak masuk wilayah kerja Kantor UPP Sei Nyamuk, mengapa surat itu ditindaklanjuti. Harusnya kalau memang ada itikad baik untuk arahkan kami ke KSOP Kelas III Nunukan pada waktu itu, biar kami yang urus Perusahaan tersebut hitung-hitung lumayan juga untuk pendapatan Negara Yang Bukan Pajak (PNBP) daripada tidak ada kejelasan bayangkan dari 2016 loh, sekarang baru mengelak,” tutur Wiwin.

Tidak hanya itu, Wiwin menambahkan, pihaknya bahkan dituding berikan izin kapal bongkar muat barang di PT Sempurna Sejahtera.

Dia menjelaskan persetujuan kegiatan kapal yang diberikan pihaknya terhadap kapal baik itu olah gerak kapal dan bongkar muat barang tidak ada hubungannya dengan izin Tersus PT Sempurna Sejahtera.

“Persetujuan olah gerak kapal ataupun bongkar muat kapal itu bentuk pengawasan yang dilakukan KSOP di wilayah hukumnya yakni DLKp dan DLKr yang mengacu pada Pasal 207 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

“Ini berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud Ketentuan Umum pada pasal 1 angka 32 dan 56 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Jadi harus dibedakan izin untuk Tersus dengan izin bongkar muat barang untuk kapal,” terang Wiwin.

Wiwin mensesalkan UPP Sei Nyamuk tidak melakukan koordinasi lebih dahulu.” Kalau ada komunikasi dari awal, sekali lagi tegaskan kami bisa urus. Karena pendapatan Negara lumayan besar dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tutup Wiwin.

(FBI)