KUHP Disosialisasikan, Kemenkum Dorong Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

Kemenhum gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/1)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Hukum (Kemenhum) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/1).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan di lingkungan Kementerian Hukum, tetapi juga menyasar berbagai daerah.  Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, serta perguruan tinggi, terutama untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat.

Menurut Eddy, sosialisasi ini menekankan perubahan paradigma dalam hukum pidana nasional. Ke depan, hukum pidana tidak lagi dipandang sebagai sarana balas dendam, melainkan sebagai instrumen yang menjunjung nilai kemanusiaan.

“Agar memandang hukum pidana ke depan itu tidak lagi digunakan sebagai sarana balas dendam, tetapi bagaimana hukum pidana itu memanusiakan manusia. Bahwa di satu sisi, pelaku tindak pidana itu akan dikoreksi dengan sanksi yang dijatuhkan,” kata Eddy.

Ia mencontohkan penerapan KUHP Nasional yang mulai diadaptasi oleh sejumlah pengadilan. Salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim, di mana hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan terhadap seorang anak yang mencuri kabel.

“Karena sudah ada bayar ganti rugi dan pihak perusahaan sudah memaafkan, kemudian hakim menjatuhkan pemaafan hakim. Jadi dia tidak menjalani pidana,” tuturnya.

Contoh lain terjadi di Kudus, ketika seorang anggota DPRD setempat diproses hukum karena kasus perjudian. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama enam bulan. Namun, hakim memutuskan pidana kerja sosial selama empat bulan, dengan kewajiban bekerja di kantor kelurahan selama dua jam setiap hari.

“Ini adalah proses bagaimana beradaptasi dengan KUHP Nasional. Artinya apa? Tidak hanya berorientasi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga korbannya, korban harus dipulihkan,” tutur Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP Nasional adalah mengubah paradigma masyarakat.

Itulah tantangan yang paling pertama dan utama. Bagaimana kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hukum pidana ke depan ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif (pada pembalasan), tetapi dia lebih manusiawi yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” pungkasnya.