Kementerian PUPR Bersama Kajati Gorontalo Perkuat Pendampingan Hukum

Gorontalo,Gpriority-Pendampingan hukum (legal asistance) diperlukan dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan. Inilah yang disadari betul oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 Untuk itulah melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi pendampingan hukum (Legal Assistance) di Ruang Rapat Kejati Gorontalo, beberapa waktu lalu.

“Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap pelaksanaan kegiatan infrastruktur perumahan di Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021,” ujar Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo, Alwi Mahdali, di Gorontalo beberapa waktu lalu.

Rapat ini diisi dengan diskusi pembahasan desk program kerja masing-masing unit organisasi (Unor) yang menghadirkan para Kepala Balai unit organisasi Kementerian PUPR diantaranya Kepala BWS Sulawesi II, Kepala BPPW Gorontalo, Kepala Balai PJN Gorontalo, Kepala BP2JK Wilayah Gorontalo dan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo.

Lebih lanjut, Alwi Mahdali, menjelaskan sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Gorontalo di tahun  2021. Selain itu juga evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2020.

Sejumlah pembangunan program perumahan yang dilaksanakan  diantaranya pembangunan Rumah Susun Polres Gorontalo Utara, Pembangunan Rumah Susun Korem 133 NW/Korem XIII Merdeka, Pembangunan Rumah Susun Pemda Kabupaten Gorontalo Utara Paramedis Rumah Sakit.

Selain itu, pihaknya juga telah menyelesaikan pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Al-Khairaat Boalemo, Pembangunan Rumah Khusus Masyarakat Lansia Kabupaten Bone Bolango, PSU Pendukung Rumah Susun Pemda Kabupaten Gorontalo Utara, Pelaksanaan Program BSPS sebanyak 1260 unit serta Pelaksanaan Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Drs. Moh. Naim menyampaikan pihaknya siap melaksanakan pendampingan hukum dalam proses pembangunan infrastruktur dan perumahan di Gorontalo.

“Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir segala resiko atau potensi perbuatan yang melanggar hukum dan mendorong percepatan pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2021 oleh Kementerian PUPR di Provinsi Gorontalo,” tutupnya. (Hs.Foto.dok.Kombik Ditjen Perumahan)