Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 15 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan Eddy dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/1).
“Saat ini sudah ada 15 gugatan terkait kitab undang-undang hukum pidana dan 6 gugatan terkait hukum kohabitasi,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, dari 15 gugatan terhadap KUHP tersebut, 14 di antaranya berasal dari pasal-pasal yang menjadi isu khusus. Meski demikian, Eddy menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut.
“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu. Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Selain KUHP, Eddy juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut digugat ke MK, dengan enam pasal yang diajukan untuk diuji.
“Sementara terhadap KUHAP, ini ada kurang lebih 6 item, tapi saya agak heran juga, salah satu item yang digugat oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi terakhir terkait KUHAP itu adalah hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” ucapnya.
Menurut Eddy, pengaturan hubungan koordinasi tersebut justru bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberikan kepastian hukum, serta menghindari ego sektoral antarpenegak hukum.
“Saya tidak tahu apa alasan pemohon untuk menguji hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Jangan-jangan yang terang dia menjadikan gelap, saya juga tidak tahu, belum membaca secara detail,” pungkqs Eddy.
