Jakarta, GPriority.co.id – Pada bulan Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sekali lagi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini memunculkan sorotan atas upaya Pemkab Kukar dalam mengelola Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, memuji hasil evaluasi tersebut dengan menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid. Acara pemberian penghargaan tersebut digelar di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, pada Jumat (3/5).
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas capaian membanggakan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggungjawaban keuangan di Tahun 2023 sudah selesai diaudit dengan hasil WTP,” katanya.
Dalam suasana yang penuh kebanggaan, Edi Damansyah menekankan pentingnya Opini WTP sebagai indikator kinerja tata kelola keuangan yang mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah. Lebih dari sekadar pencapaian administratif, ia menyoroti dampak positifnya terhadap masyarakat.
“Yang penting, bagaimana dari kegiatan–kegiatan yang kita pertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” tambahnya.
Menyadari pentingnya pemeliharaan Opini WTP, Damansyah menggarisbawahi urgensi evaluasi terhadap perencanaan program kegiatan guna meningkatkan kualitas belanja daerah yang lebih tepat sasaran.
“Arahnya lebih kepada pada situasi hal–hal yang menjadi masalah ditengah–tengah masyarakat Kabupaten Kukar,” jelasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Damansyah menyatakan optimisme bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar akan terus membaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat di masa depan. Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim juga memberikan catatan penting. Meskipun 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) meraih Opini WTP, ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu mendapat tindak lanjut. BPK menekankan urgensi tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Foto: KukarPaper