KUR UMKM Masih Terkendala Agunan

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemenkop UKM

Jakarta, GPriority.co.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), masih terkendala masalah agunan Bank. Hasil temuan tersebut terlihat dalam konferensi pers tentang “Persoalan Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan yang digelar oleh Ombudsman RI di Jakarta, pada (2/10). Acara tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan Ombudsman RI.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius, aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta masih banyak ditemukan.

“Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas dikatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” jelas Yulius dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (3/10).

Karena itu, lanjut Yulius, bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

Lebih jauh Yulius juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan masalah tersebut secara langsung kepada bank penyalur.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut, MenKopUKM Teten Masduki Mengatakan, perlu adanya metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

“Pembiayaan oleh perbankan harus ada inovasi, karena di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring. Yakni bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” ungkap Menteri Teten.

Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline KemenKopUKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, menurut Yulius, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Harapannya, masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong pertumbuhan usahanya.

Menurutnya, pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17%, yakni sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3%, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6% untuk debitur KUR baru,” pungkasnya.