Langgar PSBB, 200 Perusahaan Disegel

Jakarta,gpriority-Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta ada 200 perusahaan yang sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Menurut Kepala satpol PP DKI Jakarta Arifin seperti dikutip wartakota.tribunnews.com pada Minggu (3/5) perusaahan tersebut telah mengabaikan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB  dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Arifin mengatakan jika masih membandel, perusahaan yang sudah disegel tersebut akan dicabut ijinnya untuk itulah dirinya telah membuat berita acara penyusunan (BAP) yang akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk dicabut ijinnya.(Hs)