Dinkes DKI: Per September 2026 Peserta JKN Jakarta Tembus 10,87 Juta Jiwa

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di DKI Jakarta mencapai 10.878.676 orang hingga September 2026.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat cakupan kepesertaan tersebut setara dengan 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Sejak program JKN dilaksanakan pada 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat kebijakan pembiayaan iuran, termasuk bagi peserta yang didaftarkan melalui pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran,” kata Ani seperti dikutip dari laporan ANTARA pada Rabu (28/10).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sebanyak 4.155.781 orang atau 38,2 persen dari total peserta merupakan kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Selanjutnya, sebanyak 3.887.493 orang tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sedangkan 1.786.478 orang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta lainnya berasal dari segmen mandiri.

Capaian kepesertaan tersebut turut mendukung Jakarta meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Status ini mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80 persen.

Di tengah tingginya cakupan kepesertaan, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat tata kelola agar bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan itu diundangkan pada 5 Oktober 2026.

Calon peserta yang didaftarkan melalui segmen PBPU BP Pemda harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta dengan bukti surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas diberikan dengan mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.

Calon peserta juga tidak boleh terdaftar sebagai peserta PBI JK maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan perluasan perlindungan kesehatan berjalan seiring dengan akuntabilitas anggaran dan ketepatan penerima bantuan iuran JKN.