Jakarta, GPriority.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi meluncurkan Pos Pengaduan Pelanggaran Hak atas Kerja yang Adil dan Layak bagi Pekerja Transportasi Online pada Senin (20/7) di Jakarta.
Pos pengaduan ini diharapkan menjadi ruang bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak kerja sekaligus memperoleh pendampingan hukum.
Peluncuran pos pengaduan tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah organisasi pekerja transportasi online. Sekretaris Jenderal FSpeed, Akmal Prasetyo, menilai kehadiran posko menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi tawar para pengemudi yang selama ini kerap menghadapi persoalan suspend akun maupun pemutusan kemitraan secara sepihak.
“Hari ini driver ojek online naik kelas. Selama ini ketika terkena suspend atau putus mitra, kami hanya bisa mengajukan keberatan langsung ke aplikasi dan sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai. Sekarang sudah ada lembaga yang bisa mendampingi,” ujar Akmal.
Menurutnya, banyak pengemudi merasa tidak memiliki perlindungan ketika akun mereka dibekukan atau kemitraannya dihentikan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, keputusan tersebut dinilai tidak disertai mekanisme klarifikasi maupun pembelaan yang transparan.
Akmal berharap Pos Pengaduan LBH Jakarta dapat menjadi jaminan bagi pekerja transportasi online agar tidak lagi menghadapi kebijakan suspend maupun pemutusan kemitraan secara sewenang-wenang.
Ia menyebut keberadaan pendamping hukum menjadi “angin segar” bagi para pengemudi yang selama ini berjuang sendiri ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan aplikasi.
“Kami berharap jangan ada lagi suspend atau putus mitra yang dilakukan sembarangan. Sekarang driver sudah punya rumah untuk mengadu dan mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.
Selain menerima laporan terkait suspend dan pemutusan kemitraan, pos pengaduan juga diharapkan dapat menangani berbagai persoalan lain yang dialami pengemudi, termasuk tuduhan pelanggaran dari pelanggan yang dinilai tidak selalu disertai proses verifikasi yang adil.
Akmal menilai selama ini sistem pada platform digital cenderung lebih mengutamakan laporan pelanggan dibandingkan penjelasan dari pengemudi. Karena itu, ia berharap mekanisme penyelesaian sengketa ke depan dapat memberikan ruang yang setara bagi kedua belah pihak.
Ia juga mengajak seluruh komunitas pengemudi transportasi online untuk memanfaatkan pos pengaduan tersebut sebagai wadah bersama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Menurutnya, semakin banyak laporan yang masuk, semakin kuat pula upaya advokasi untuk mendorong perbaikan kebijakan di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, LBH Jakarta menyatakan pos pengaduan akan mendokumentasikan setiap laporan yang diterima sebagai dasar pemetaan berbagai bentuk pelanggaran hak kerja di sektor transportasi online.
Data tersebut akan digunakan untuk mendukung advokasi kebijakan guna mendorong perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja platform digital di Indonesia.
