Legislator PDIP Usul Aturan Baru HGU IKN Segera Dibuat usai Ditolak MK

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. Foto: istimewa Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. Foto: istimewa

Jakarta, GPrority.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menilai pemerintah perlu segera menyiapkan pengaturan baru yang tetap memberi kepastian bagi investor tanpa mengurangi kendali negara atas tanah. Giri menjelaskan bahwa skema HGU jangka panjang sebelumnya memang disusun sebagai insentif investasi di IKN. Namun, MK menilai pola double cycle Hak Atas Tanah (HAT) berpotensi melemahkan penguasaan negara sehingga pengaturannya dikembalikan pada prinsip Undang-Undang Pokok Agraria.

“Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan,” kata Giri kepada wartawan, Senin (24/11).

Ia kemudian mengingatkan bahwa HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan negara untuk sektor pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu, diperlukan skema baru yang selaras dengan kebutuhan pembangunan IKN sekaligus tetap menjaga kedaulatan negara.

Untuk menjembatani kebutuhan investasi, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang otomatis sepanjang tidak ada persoalan pertanahan atau kebutuhan negara yang lebih prioritas.

“Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan = 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan,” tegasnya.

Lewat itu, ia menilai negara dapat mempertahankan kontrol, investor tetap memperoleh kepastian jangka panjang, dan masyarakat tidak dirugikan.

“Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara,” ucap Giri.