Layanan SKCK Dinilai Bersih dari Pungli Sejak 3 Tahun Terakhir

Ketua Peneliti dari Universitas Syiah Kuala Gaussyiah, Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono dan Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah/Foto Fifi Abdurahman Ketua Peneliti dari Universitas Syiah Kuala Gaussyiah, Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono dan Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah/Foto Fifi Abdurahman

akarta, GPriority.co.id – Ketua Peneliti dari Universitas Syiah Kuala, Gaussyiah, menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir sudah tidak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara peluncuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan SKCK tingkat Polres/Polresta tahun 2025, di Jakarta Pusat, Senin (24/11).

“Kemudian dari segi biaya. Segi biaya juga sudah ditetapkan bahwa tidak ada pungli lagi sekarang. Kami 3 tahun terakhir itu tidak ditemukan pungli dalam proses pembuatan SKCK,” kata Gaussyiah kepada wartawan.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena layanan SKCK telah berbasis digital.

“Karena memang ketika proses sudah melalui yang namanya pelayanan SKCK online, tidak mungkin kemudian BNI itu akan menerima uang lebih atau uang kurang,” ucapnya.

Ia menambahkan, prosedur pembuatan SKCK juga sudah mengalami perbaikan.

“Umumnya tidak mempersyaratkan lagi adanya sidik jari, karena proses SKCK sekarang sudah terintegrasi dengan NIK yang ada pada Dukcapil itu. Dan kemudahan yang bisa diperoleh masyarakat sehingga lebih mudah membuat SKCK,” tuturnya.

Waktu pelayanan pun semakin cepat, dengan rata-rata penyelesaian kurang dari 30 menit.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah lama tidak menerima laporan terkait permasalahan SKCK.

“Di Ombudsman, laporan terkait dengan SKCK itu tidak ada. Sudah lama tidak ada di Ombudsman terkait dengan SKCK,” katanya.

Bahkan, berdasarkan hasil mystery shopping yang ia lakukan, pelayanan SKCK dinilai ramah, jelas, dan bebas pungli.

“Nah, pengalaman saya pribadi juga, sekaligus mistery shopping, karena di Ombudsman kami selalu melakukan pengawasan untuk pelayanan langsung dengan mekanisme mistery shopping. Nah, ketika kami sebagai pengguna layanan langsung mengakses itu, ternyata cukup baik,” ucapnya.

Siti mencontohkan ketika ia berpura-pura ingin membuat SKCK untuk pimpinan lembaga di sebuah polres.

“Pelayanannya cukup ramah. Petugasnya ketika saya sengaja mengatakan bahwa saya mau buat SKCK untuk pimpinan lembaga, saya mencoba di polres, harusnya kan tidak bisa. Dia menjelaskan dengan runtut mekanismenya seperti apa, prosedurnya, dan di mana bisa mengakses itu. Artinya cukup jelas berkenaan dengan prosedur, biaya, waktu, dan di mana kami bisa mengakses layanan SKCK,” pungkas Siti.