Jakarta, GPriority.co.id – Menjawab pertanyaan tentang isu yang belakangan sedang ramai, penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak perlu membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Disampaikan oleh Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Ikke Nurjanah, pemilik usahalah yang bertanggung jawab untuk mendapatkan lisensi dan membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemiliki usaha, sebagai pengguna melalui LMKN, sesuai Pasal 87 Ayat 2,3, dan 4, Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Ikke.
Ikke menambahkan, pembayaran royalti ini disebut “hak pertunjukan”, yang mencakup pemutaran atau pertunjukan musik berhak cipta di ruang publik. Persyaratan ini diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2016. Setelah pembayaran dilakukan, LMKN menerbitkan lisensi kepada tempat tersebut untuk menggunakan musik berhak cipta.
Ikke menekankan bahwa sistem royalti ini telah berjalan selama hampir 10 tahun. Sistem ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil kepada pemegang hak cipta, mengingat musik memberikan nilai tambah bagi hotel, restoran, dan kafe. Pemilik usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi perizinan.
Jika anda melewatkannya, kasus bayar royalti mulai ramai setelah I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Bali Sukses yang memegang lesensi Mie Gacoan di Bali, dipolisikan usai tersandung kasus pelanggaran hak cipta.
Ia dituntut karena tak membayar royalti atas lagu yang diputar pada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan Bali. Menurut laporan, lagu diputar saat pelanggan mengantre dan menikmati makanan pada area restoran.
Dengan memutar lagu untuk kebutuhan komersial dan tidak disertai dengan pembayaran royalti, pemilik karya musik tersebut akan merugi. Dalam UU Hak Cipta disebutkan jika lagu akan otomatis terlindungi oleh hak cipta, tanpa perlunya didaftarkan secara resmi terlebih dahulu.
Ditekankan, setiap orang yang memanfaatkan lagu untuk layanan publik dan bersifat komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang berkaitan, serta pengelola royalti hak cipta.
