Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya saat persidangan/Foto : Dok. Instagram (@ariyusufamir) Tom Lembong bersama kuasa hukumnya saat persidangan/Foto : Dok. Instagram (@ariyusufamir)

Jakarta, GPriority.co.id – Setelah mendapat abolisi, Tom Lembong kini melaporkan 3 hakim yang memvonis dirinya ke Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari laporan ANTARA, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, telah resmi melaporkan 3 hakim yang memvonisnya bersalah dalam kasus impor gula. 

Laporan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Zaid Mushafi, anggota tim hukum Tom, mengatakan kepada  bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya Tom untuk meningkatkan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia.

Ketiga hakim yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Panel Alfis Setyawan serta Purwanto S. Abdullah.

“Perlu ada evaluasi serius pascakasus ini, agar keadilan dan kebenaran benar-benar dapat dirasakan oleh setiap orang yang menjalani proses hukum di negeri ini,” ujar Zaid.

Zaid juga menambahkan bahwa Tom tidak ingin pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya dianggap sebagai akhir dari perjuangan hukumnya. Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena para hakim yang gagal menegakkan asas praduga tak bersalah dalam persidangan.

Sebelum mendapat abolisi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong atas kasus impor gula.

Selain itu, Tom Lembong juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim mengatakan jika Tom terbukti secara sah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan  RI.

Kendati demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti karena menilai Tom tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Pertimbangan lainnya yang memberatkan antara lain karena sikap kebijakan Tom dinilai lebih bercorak pada ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.