Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Labschool UNJ Cibubur
Jakarta, GPriority.co.id – SMP-SMA Labschool UNJ merupakan salah satu yayasan pembina Universitas Negeri Jakarta (UNJ) labschool ini menjadi sekolah unggulan di Indonesia yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan pendekatan yang inovatif.
Sekolah ini dikenal akan kurikulum yang komprehensif dan lingkungan belajar yang kondusif. Namun, sebagai sekolah swasta, biaya masuk di SMP-SMA Labschool UNJ ini perlu dipertimbangkan.
Biaya masuk terdiri dari pendaftaran, uang pangkal, dan biaya tahunan yang dapat berbeda-beda tergantung pada kelas yang dipilih dan kebijakan sekolah. Walaupun ada biaya, SMP-SMA Labschool UNJ juga memberikan program beasiswa dan bantuan keuangan bagi siswa yang memenuhi kriteria.
Sekolah ini menjadi pilihan ideal bagi orang tua yang mencari pendidikan berkualitas dengan penekanan pada inovasi yang bagus.
Biaya Uang Pangkal SMP-SMA Labschool UNJ
1. Calon siswa SMA dan SMP Labschool yang dinyatakan diterima melalui Jalur PPSBB wajib membayar Uang Pangkal secara lunas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Uang Pangkal Jalur PPSBB SMA sebesar Rp 32.000.000,- dan PPSBB SMP sebesar Rp 31.000.000,-
2. Calon siswa yang telah diterima melalui Jalur PPSBB kemudian mengundurkan diri setelah melakukan pembayaran Uang Pangkal, maka uang pangkal tidak dapat dikembalikan.
3. Calon siswa yang lulus seleksi Jalur PPSBB namun tidak membayar Uang Pangkal dan mendaftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai siswa Labschool, serta tidak lagi berkesempatan mendaftar dan mengikuti PSB Jalur tes tertulis.
Daftar Ulang
1. Pendaftaran ulang bagi calon siswa yang telah diterima dilakukan secara online melalui akun pendaftaran.Tanggal : – 12 – 22 Desember 2023 (SMA) – 19 – 28 Desember 2023 (SMP)
2. Pendaftaran ulang dilakukan dengan mengunggah bukti pelunasan pembayaran uang pangkal dan mengisi data isian identitas calon siswa baru.
3. Calon Siswa yang telah mendaftar ulang dinyatakan sebagai siswa SMA atau SMP Labschool dan mengunduh dokumen untuk mendapatkan Kartu Tanda Siswa Sementara.
Informasi lainnya
1. Calon siswa yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang dengan sendirinya akan dinyatakan gugur haknya bilamana yang bersangkutan ternyata dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan SMP atau SMA tahun 2024.
2. Calon siswa yang Tidak Lulus melalui jalur PPSBB dapat berkesempatan untuk mengikuti PSB Jalur Tes Tertulis Penerimaan Siswa Baru.
3. Uang pendaftaran dan biaya seleksi PPSBB tidak termasuk/tidak dapat dialihkan untuk pendaftaran PSB jalur tes tertulis.
4. Calon siswa yang Lulus Jalur PPSBB tidak lagi berkesempatan mendaftar dan mengikuti PSB Jalur Tes Tertulis.